Bagi anda yang gemar memanfaatkan fasilitas sms gratis untuk mengirimkan pesan ke rekan-rekan anda, mungkin ini bukan kabar yang menyenangkan bagi anda.
Pada bulan juni tepatnya 1 juni
2012,Pemerintah melalui Kementrian Kominfo dan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan menghapus layanan sms gratis dan
menggantinya dengan menerapkan regulasi penyelenggaraan interkoneksi
berdasarkan biaya. Regulasi ini berdasar dari Peraturan Menteri Kominfo
No 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi.
Dalam Regulasi yang telah di
sosialisasikan pada tahun lalu melalui Siaran pers No
84/PIH/KOMINFO/12/2011 ini,skema interkoneksi sms yang sebelumnnya
bersifat Sender Keep All (SKA) dirubah menjadi berbasis biaya
(Cost-based).Dengan berlakunya regulasi yang baru ini,maka setiap
pengiriman sms akan dikenakan biaya.
Merunut pada tahun 2010 lalu,sebenarnya
larangan pemberlakuan sms gratis yang diberlakukan setiap operator
sekarang ini sudah diupayakan oleh pemerintah,tapi hasilnya kurang
efektif. Kini dasar hukumnya telah kuat untuk mengikat operator. Apabila
dilanggar, Kementrian Kominfo dan BRTI siap mengevaluasi operator
bersangkutan.
Banyak hal yang menjadi dasar
pertimbangan pemerintah mengeluarkan regulasi baru ini seperti rendahnya
kualitas layanan yang kurang prima serta semakin maraknya sms Broadcast
dan SMS Spamming yang diterima oleh pengguna serta menilik bahwa
ternyata tariff murah atau bahkan gratis yang diberlakukan oleh operator
selalu di ikuti dengan syarat dan ketentuan yang dibebankan kepada
konsumen tetapi banyak dari mereka tidak mengetahuinya.Diharapkan dengan
berlakunya regulasi yang baru ini,maka hal-hal tersebut bisa di
hilangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar